Dah lama nih ga posting blog...kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang carding,Hacking,Cracking dan Defacing. saya bukan seorang seperti diatas tp saya bisa koq berbuat seperti dibawah ini. ga usah banyak cerita lagi yuk mari kita simak pengertian dibawah ini...
CARDING
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang
lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet.
Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder
terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak
situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos,
akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa
“bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya
mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker
lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk
menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan
situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga
yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar